Pembentukan BPBD di Kota Bandung Tertunda, Pansus 4 DPRD Tinjau Ulang Raperda

Pembentukan BPBD di Kota Bandung Tertunda, Pansus 4 DPRD Tinjau Ulang Raperda
Seorang Penduduk melintasi banjir di Kota Bandung. Tamat Ketika ini, Kota Bandung belum Mempunyai BPBD.( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/)

PANITIA Spesifik (Pansus) DPRD Kota Bandung sudah Dekat merampungkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tetapi, raperda perubahan kedua atas Perda No 8 tahun 2016 itu Rupanya harus ditinjau ulang.

“Banyak perubahan di pemerinah pusat, sehingga hal-hal yang sudah dibahas oleh Pansus 4 Demi raperda SOTK, terkait pembentukan Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) kini harus diubah Kembali,” ujar Personil Pansus 4 DPRD Kota Bandung H Soni Daniswara.

Dia mengatakan, beberapa hal yang diubah, salah satunya karena efesiensi anggaran yang dilakukan pemeritah pusat. Demi itu, terkait SDM yang akan menduduki jabatan harus diubah Kembali.

Cek Artikel:  Polres Purwakarta Siapkan Laskar Pengamanan Pilkada 2024

“Kita kan sebelumnya setuju bahwa terkait posisi dan jabatan yang Terdapat di BPBD, Bisa merangkap jabtan. Tetapi, sepertinya ini harus kita sesuaikan,” katanya.

Pasalnya, Soni mengatakan kebutuhan SDM di Pemkot Bandung Enggak terpenuhi 100%.

“Jadi, misalnya, dari kebutuhan SDM di salah satu SOTK, Terdapat 50 orang, Tetapi hanya dipenuhi Sekeliling 35 orang. Jadi ini juga kami berlakukan di BPBD. SDM seadanya dulu, yang Krusial jalan. Masa harus nunggu Sekalian kebutuhan terpenuhi baru berjalan. Padahal kebutuhannya kan mendesak,” bebernya.

Yang menjadi perhatian Soni ialah meski kebutuhan SDM di SOTK di lingkungan Pemkot Bandung Enggak terpenuhi 100%, Tetapi belanja pegawai Melewati jumlah yang ditentukan pemerintah pusat.

Cek Artikel:  Tim Pemeriksa Balai Veteriner Subang Temukan Satu Sapi Terserang PMK di Pasar Manonjaya

“Dari pemerintah pusat, belanja pegawai maksimal 30% dari APBD setiap Kawasan, sedangkan di Kota Bandung Sekeliling 40%. Nah pertanyaannya, uangnya yang 10% dipakai buat apa,” terangnya.

Menurut dia, Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Sosok (BKPSDM) Kota Bandung harus memberikan penjelasan mengenai kondisi ini. Hal ini harus dilakukan, agar Bisa dicarikan jalan keluarnya.

“Harus Terdapat data yang valid mengenai kondisi ini dari BKPSDM. Apakah kondisi ini karena SOTK yang gemuk atau banyak yang pension,” tandasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai