Pembentukan Bilangantan Siber TNI Perlu Waktu 7 Mengertin

Pembentukan Angkatan Siber TNI Perlu Waktu 7 Tahun
Mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto .(Antara/Genta Tenri Mawangi)

AHLI pertahanan Andi Widjajanto mengemukakan pembentukan angkatan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU kemungkinan memerlukan waktu sampai tujuh tahun.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023 ini menjelaskan tahapan membentuk matra baru itu, di antaranya mencakup penguatan satuan siber di tiap matra, kemudian membentuk komando gabungan yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.

“Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Mungkin akan dimulai dengan penguatan satuan siber di level bintang satu di masing-masing matra sehingga nantinya ada pembentukan komando gabungan di level bintang tiga,” kata Andi di Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga : Pertahanan Siber bakal jadi Perhatian Pemerintahan Prabowo

Cek Artikel:  Tahanan Dipersulit Salat Jumat Karena Belum Setor Pungli di Rutan KPK

Ia mengatakan jika pemerintahan ke depan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendukung wacana pembentukan angkatan siber, kemungkinan pembentukan komando gabungan siber itu akan terjadi semasa pemerintahan periode 2024-2029.

Terlepas dari itu, Andi melanjutkan syarat yang mutlak dipenuhi untuk membentuk angkatan siber ialah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Mengertin 1945 (UUD 1945).

Hal itu karena konstitusi UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yaitu TNI Bilangantan Darat, TNI Bilangantan Udara, dan TNI Bilangantan Laut.

Baca juga : Mega Berjumpa Prabowo setelah Pelantikan, Puan: Kata Siapa?

Apabila amendemen itu juga terwujud pada masa pemerintahan Prabowo, tambah Andi, maka pemerintah dan DPR juga harus merevisi undang-undang terkait, seperti UU TNI terutama Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kemudian UU Pertahanan Negara, dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Cek Artikel:  Revisi Kementerian Negara Harus Dapat Figurkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bagus

Andi juga menambahkan pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang juga harus membuat undang-undang yang spesifik mengatur bidang pertahanan dan siber. “Apabila memang ingin ada akselerasi langsung membentuk angkatan siber, mau tidak mau harus mengamendemen Undang-Undang Dasar,” kata Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45).

Menurut ia, sejauh ini kajian yang ada di Lemhannas memang mengarah untuk membentuk angkatan siber sebagai matra baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Singapura, juga telah mewujudkan itu.

Di Singapura, matra siber resmi terbentuk sejak Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Service (DIS). “Lampau ada juga China yang menjadikan perang siber, angkatan siber sebagai kekhususan tersendiri,” kata Andi. (Ant/J-2)
 

Cek Artikel:  Yuk Kenali Perbedaan Tugas Pamong Praja di Desa dan Kota

Mungkin Anda Menyukai