Liputanindo.id – Keluarga tersangka pembunuh sekaligus pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13), yang mayatnya ditemukan terkulai di Tempat Pemakaman Biasa (TPU) Talang Kerikil atau kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, membantah kalau anaknya merupakan pelaku.
Adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Keemaptnya ditetapkan tersangka usai dituduh terlibat dalam kasus tewasnya bocah SMP yang gegerkan Palembang itu, pada Minggu (1/9/2024).
“Karena Terdapat salah satu orang Uzur tersangka datang kepada kami dan mengatakan bahwa anaknya Tak melakukan hal tersebut (pembunuhan dan pemerkosaan), dan kemudian kami analisa dan menurut kami mereka (para tersangka) bukan pelaku dari pada tindak pidana tersebut,” kata kuasa hukum keluarga 4 tersangka, Hermawan, Rabu silam, sesuai keterangang diterima ERA pada Jumat hari ini.
Pembelaan itu menyusul dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (19/9/2024) Lampau.
Hermawan bilang, pada hari insiden mengerikan itu terkuak, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB. Kemudian tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.
Acara itu dilanjutkan oleh sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB. Kemudian Sekeliling pukul 15:15 WIB, tarian dewasa Perempuan dimulai dan yang berlangsung Sekeliling 15 menit.
Sewaktu acara dimulai, kehebohan muncul karena mayat Perempuan ditemukan di Sekeliling pemakaman Talang Kerikil, tak jauh dari tempat acara, sewaktu Ketua RT habis salat Ashar berjemaah, Sekeliling pukul 15:20 WIB.
Terkait dengan waktu kejadian, Hermawan mengatakan bahwa saksi mengklaim Menonton tersangka berjalan kaki pada pukul 14:00 WIB Kepada menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.
Perbedaan waktu itu yang Membikin Hermawan bilang secara logika tersangka tak mungkin membunuh dan memerkosa dalam waktu hanya 30 menit ditambah dalam keadaan menggotong jenazah dari TKP pertama ke TKP kedua.
“Tak mungkin mereka akan melakukan hal tersebut dalam waktu 30 menit, apalagi mereka itu membawa jenazah korban, sedangkan mereka anak-anak kecil. Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari Posisi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki,” ujarnya.
“Harap kepada kejaksaan dihentikannya penuntutan karena belum cukup bukti, Kepada itu kami siap Kepada berkomunikasi berdiskusi terkait fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami miliki. Kalaupun Tak, kami tetap membela di pengadilan,” ujarnya.
“Kami berharap Terdapat jaminan keselamatan kepada para tersangka Bagus fisik maupun mental para tersangka, kami agar diberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga dan PH Kepada menjenguk dan berkomunikasi dengan para tersangka guna kepentingan kemanusiaan dan pembelaan tersangka,” sambungnya.
Sementara ibu tersangka IS berinisial S ikut membantah klaim polisi. Anaknya juga siap menjalani sumpah pocong. “Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, apa Betul Anda (anak) melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk, berani sumpah pocong nggak melakukannya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan orang Uzur dari AS (12) berinisial E yang mengatakan bahwa anaknya terlibat dalam kasus itu.
“Pertama kali saya datang ke Polrestabes menemui anak saya, saya tanya, apa Betul Anda pelakunya? dijawab enggak, Ma, demi Allah enggak Ma, saya Tak melakukannya, Sia-sia juga Ma,jujur ngomong Tak, bapak-bapak itu Tak percaya, Tiba tiga kali anak saya bilang sumpah demi Allah,” katanya.