Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad mengatakan pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dapat menjadi momentum pembangunan kesejahteraan di Papua.
“Kita dapat memanfaatkan momentum pembebasan ini bagi penciptaan pembangunan kesejahteraan di wilayah Kabupaten Nduga,” ujar Rumadi Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Rumadi mengatakan bahwa ia telah melaporkan perkembangan ini kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan merekomendasikan agar ada tindak lanjut yang dilakukan dalam bentuk rekomendasi terhadap pemerintahan baru.
Baca juga : Kapten Philip Mark Mehrtens Dibawa ke Jakarta dengan Pesawat TNI AU
Rumadi mengatakan bahwa pembebasan pilot Susi Air berlangsung sesuai arahan Presiden Jokowi yang sejak awal telah ditekankan bahwa prioritas utama adalah keselamatan sandera.
“Pemerintah terus menerus menggunakan soft approach dalam proses penyelesaian masalah ini yang pada akhirnya berlangsung secara damai tanpa sebutir peluru pun ditembakkan oleh kedua belah pihak,” jelas Rumadi.
Rumadi menambahkan keberhasilan ini bukan hanya kemenangan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nduga.
Baca juga : Kapolri Apresiasi Kerja Keras TNI-Polri dalam Membebaskan Pilot Susi Air
“Satgas Damai Cartenz bersama dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan Pemda Kabupaten Nduga di Provinsi Papua Pegunungan telah menepis berbagai keraguan, menghilangkan berbagai kecurigaan, dan menurunkan berbagai ketegangan untuk membangun rasa percaya,” kata Rumadi.
Rumadi juga mengatakan bahwa peran personel TNI dan Polri sebagai aparat keamanan perlu lebih dikedepankan, khususnya dalam kegiatan pembangunan sebagai bagian dari pengaman terhadap proses pembangunan dan pembinaan terhadap wilayah atau pembinaan teritorial.
“Ketika ini, sinergi tersebut perlu dan sesuai Instruksi Presiden dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi terlaksananya kegiatan pembangunan,” ujarnya.(Ant/P-2)