BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pembayaran pending klaim sesuai Arsip yang sudah diajukan rumah sakit (RS) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pembayaran pending klaim tersebut, dibayarkan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) Kawan dengan jumlah yang fantastis.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Erry Endry mengatakan, Buat pending klaim yang diajukan rumah sakit sesuai Arsip, mengingat hal itu bersifat kasuistik atau Enggak selalu terjadi. Sementara itu, pending klaim ke rumah sakit terjadi sejak bulan Juli 2024, pembayaran ke rumah sakit sudah dilakukan sesuai pengajuan Arsip lengkap.
“Jadi pending klaim dari BPJS karena Terdapat beberapa Arsip Lagi belum lengkap yang diserahkan pihak FKRTL Demi Ingin mengajukan adanya klaim tertunda yakni kekurangan bukti pendukung pelayanan, belum sesuai kaidah kode klinis, belum mempunyai standar pelayanan, panduan praktik klinis, memerlukan informasi legalitas, kelengkapan administrasi sarana, prasarana, SDM, klaim lain belum sesuai ketentuan,” katanya, Jumat (10/1).
Ia mengatakan, Buat masalah pending klaim bagi FKRTL belum sesuai dengan kaidah pengodean klinis dan Dapat berupa perbedaan kode pelayanan, misalnya si A mendapat pelayanan kode 1, Rupanya Demi dimasukkan ke dalam coding malah kode 2 dan itu Enggak sesuai sehingga akan Terdapat koreksi serta pending klaim. Selain itu, yang lain pelayanan belum memenuhi standar atau panduan praktik klinis.
“Standar pelayanan harus dipenuhi dan klaim memerlukan informasi legalitas atau kelengkapan administrasi sarana prasarana, sumber daya Mahluk (SDM) hingga perlunya kelengkapan dari data peserta dan klaim belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, Sekalian pending klaim akan dibayarkan ketika FKRTL memenuhi persyaratan kurang hingga penyelesaian Dapat dilakukannya di Kantor Cabang BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Evi Silviani mengatakan, pending klaim Buat rumah sakit swasta akibat administrasi belum lengkap dan Buat Fulus sebenarnya sudah Terdapat, tapi setiap rumah sakit punya tanggung jawab pemenuhan administrasi dan regulasi yang Lagi kurang. Komisi IV pun Mempunyai fungsi pengawasan dan BPJS Mempunyai Kawan dengan rumah sakit.
“Kami menyarankan agar rumah sakit swasta dapat menyelesaikan Arsip pengajuan pending klaim sesuai regulasi yang Terdapat. Karena BPJS Kesehatan sudah menyiapkan anggaran Buat membayar, pengajuan yang diajukan sesuai dengan pemenuhan administrasi,” pungkasnya. (AD/J-3)