Pembangunan Pabrik Sampah di Tangsel Menuai Protes dari Kaum dan Umat Vihara

Pembangunan Pabrik Sampah di Tangsel Menuai Protes dari Warga dan Umat Vihara
Pekerja melakukan proses penjemuran Siklus ulang limbah plastik(Antara)

PEMBANGUNAN fasilitas pengolahan sampah yang memproses material Siklus ulang campuran kering, seperti limbah rumah tangga, komersial, dan industri (MRF) dengan kapasitas 60 ton/hari, yang terletak di Jalan Bersatu Raya RW.03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Maju berlangsung meski ditolak oleh Kaum Sekeliling sejak awal perencanaan.

Trio Anggara, Ketua Pengurus Cabang Hikmahbudhi Tangsel, menyatakan bahwa pengurus Vihara, umat Vihara, dan Kaum Sekeliling menolak pembangunan tersebut karena dampaknya yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah. Hikmahbudhi Tangerang Selatan juga mengecam pembangunan ini dan meminta pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Buat bertindak dan bertanggung jawab atas Letak yang dianggap Enggak sesuai ini.

Cek Artikel:  Dapat Vonis Wafat, Pengacara Sebut Panca Baktinsyah Idap Gangguan Jiwa

“Hingga Begitu ini, pembangunan tetap dilakukan walaupun sudah ditolak oleh Kaum dan pengurus Vihara. Letak yang dekat dengan Vihara Terang akan mengganggu aktivitas peribadahan,” ujar Trio kepada wartawan pada Rabu (18/9).

Baca juga : Bank Sampah Kemuning Berkolaborasi dengan UMB Tingkatkan Pengelolaan Limbah Plastik

Kalau pabrik pengolahan sampah tersebut tetap dipaksakan, akan Eksis banyak Dampak negatif, terutama karena Vihara Siddharta merupakan salah satu Vihara terbesar di Tangerang Selatan dengan jumlah umat yang mencapai 500-1000 orang setiap minggu. Trio menegaskan bahwa penolakan dari Sekeliling 500-1000 umat Vihara sangat Terang, mengingat aktivitas ibadah mereka akan terganggu.

“Vihara Enggak hanya tempat ibadah umat Buddha, tetapi juga tempat tinggal Bhikkhu Sangha. Selain itu, Kaum Sekeliling juga sangat menolak adanya pabrik sampah di lingkungan mereka,” tambahnya.

Cek Artikel:  Maksuds Tumbuh Zainal Diperiksa Hari Ini soal Laporan Investasi Bodong Rp6,2 Miliar

Trio juga menegaskan bahwa Kalau pembangunan ini tetap dilanjutkan, maka Wali Kota Tangerang Selatan dianggap gagal menjalankan tugasnya. Moto Kota Tangerang Selatan yang mencakup unsur cerdas, modern, dan religius menjadi Enggak relevan Kalau umat beragama Enggak Dapat beribadah dengan nyaman, hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

“Penolakan ini Enggak hanya datang dari Kaum Sekeliling, pengurus Vihara, dan umat Vihara, tetapi juga dari berbagai organisasi lintas Keyakinan dan organisasi Cipayung Plus Tangerang Selatan,” tegas Trio.

Ia menuntut Wali Kota Tangerang Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Buat menghentikan pembangunan pabrik sampah di depan Vihara Siddharta, yang dinilai merugikan banyak pihak.

Cek Artikel:  Krusialnya Kolaborasi dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia

Mungkin Anda Menyukai