Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Instruksi Pimpinan DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Instruksi Pimpinan DPR
Bila pimpinan Kagak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait.(MI)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu butuh instruksi dari pimpinan DPR.

“Kami kan di Baleg (Badan Legislasi) ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan Tiba Begitu ini dari pimpinan memang belum Tiba ke Baleg,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10). 

Bob mengatakan bila pimpinan Kagak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait yang punya ruang lingkup Kepada membahas terkait perampasan aset. Kapasitas Baleg Begitu ini sedang menunggu.

“Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg, nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali,” ucap Bob.

Cek Artikel:  PKS Kolaborasi Krusial agar Pemimpin Selanjutnya tidak Berangkat dari Nihil

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibahas di Baleg. Hal ini diputuskan usai Rapat Pleno Pengesahan Jadwal Acara Rapat-Rapat Baleg Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

“(RUU PPRT) itu sudah masuk dalam daftar daftar agenda kita,” ujar Bob.

Selain itu, Bob juga mengungkap bahwa susunan Prolegnas juga tengah diselaraskan. “Kita mengedapankan bagaimana susunan Prolegnas kita karena tiga bulan ke depan Kepada 2025, rencananya begitu,” ujar Bob. (Fah/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai