Pembahasan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan seusai DPR Reses

Pembahasan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan seusai DPR Reses
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri menunggu masa reses Personil DPR RI selesai, guna membahas Serempak waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. 

“Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan Kepada menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di Begitu ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dikutip Antara, Jumat (10/1).

Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Metode Pelantikan Kepala Daerah.

Tetapi juga terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

Cek Artikel:  Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

“Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu Tak Pandai di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling Segera baru akan selesai di Rontok 13 Maret,” kata dia.

Oleh karenanya Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Lazim (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Metode Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan Kekasih calon bupati dan wakil bupati terpilih dan Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025. (P-5)

Cek Artikel:  Bawaslu Padang Awasi Ketat Produksi Logistik Pilkada 2024

 

Mungkin Anda Menyukai