
MENJELANG hari Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Tangerang, dilaporkan pembagian minyak goreng kemasan secara masif. Dugaan kecurangan pilkada itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin – Maryono Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (27/11) pukul 01.30 WIB.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3, Gading Simanjuntak, kedatangannya ke Bawaslu Kota Tangerang Buat mendampingi seorang Kaum yang menangkap tangan pembagian minyak goreng di Kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
Pasalnya, ketika dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Panwascam Batuceper, Kagak mendapat penanganan semestinya.
“Biasanya laporan itu mendapat tanda terima. Tapi ini Kagak, sehingga si pelapor bingung menindak lanjutinya,” tandas Gading.
Padahal sambungnya, Begitu ia melapor, terduga pelaku pembagian minyak goreng yang tertangkap tangan beserta saksi dan barang buktinya dihadirkan.
Karena itu, tutur Gading, pihaknya melanjutkan permasalah tersebut ke Bawaslu Kota Tangerang Buat segera ditangani, mengingat pembagian minyak goreng di Pilkada mengarah ke pelanggaran pidana.
“Kami minta kasus ini ditangani serius, demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil,” tandasnya.
Menyikapi hal Itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menjelaskan pihaknya sudah mendengar dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. Tetapi, kata dia, Begitu ini kasus itu Lagi ditangani Panwascam Batuceper.
“Kami harap beri kesempatan kepada Panwascam Batuceper Buat bekerja. Karena kasus yang mengarah ke pidana, Niscaya akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Buat ditindak lanjuti,’ ungkapnya.
Komarullah juga mengaku, malam menjelang Pilkada, kasus pembagian minyak goreng yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon memang masif.
Bahkan pihaknya pun menemukan langsung dugaan pelanggaran itu di beberapa titik, seperti
di Kecamatan Pinang, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Neglasari.
Selain itu sambungnya, juga Eksis dua laporan yang sama dari masyarakat. Dan Eksis pula pelanggaran itu diduga dilakukan oleh oknum legislatif pada Begitu reses.
“Bawaslu Kota Tangerang akan mempelajari laporan-laporan itu Buat ditindaklanjuti selama lima hari. Bila terindikasi Eksis pelanggaran, maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Buat diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Tangerang 2024 diikuti oleh tiga Kekasih calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Tangerang. Adalah Kekasih nomor urut 1 Faldo Maldini – Fadhlin Akbar, nomor urut 2 Amarullah – Bonnie Mufizar dan nomor urut 3 Sachrudin-Maryono. (H-3)

