Pembacaan Tanggapan atas Eksepsi Sidang Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalaani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Jaksa Penuntut Lumrah berpendapat eksepsi terdakwa dan penasehat hukum Kagak relevan dan tak dapat diterima. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (13/3/2025) dengan agenda putusan sela. Sebelumnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. MI/Usman Iskandar/gus

Cek Artikel:  Operasi Pasar Kebutuhan Pokok di Kalimantan Barat

Mungkin Anda Menyukai