Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalaani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Jaksa Penuntut Lumrah berpendapat eksepsi terdakwa dan penasehat hukum Kagak relevan dan tak dapat diterima. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (13/3/2025) dengan agenda putusan sela. Sebelumnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. MI/Usman Iskandar/gus

