KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.
“Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu (15/1).
Dia menyampaikan bahwa kegiatan itu masuk reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 Nomor 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut Berbarengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat Posisi reklamasi berada di Area Pelabuhan Perikanan.
Ia menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut Kagak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran Kagak mengindahkan surat Buat penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
“Dulu kami sudah turun ke sini. Copot 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Rupanya kemarin siang Personil kami ke sini itu ekskavator Lagi kerja. Makanya saya putuskan, saya segel,” kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.
Lebih lanjut, Pung mengatakan bahwa penyegelan akan Lalu berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu.
“Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRL-nya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut,” ujarnya Kembali.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat Berbarengan pihak terkait, Berkualitas pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat selaku pemilik lahan termasuk pihak yang menerbitkan Arsip darat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan kerja sama dengan PT TRPN Buat kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya.
Hermansyah menyebutkan bahwa PT TRPN menyewa lahan yang Terdapat di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu Terdapat juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan Mempunyai PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” kata Hermansyah.
“Kami minta izin Buat dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini Terdapat sertifikat kepemilikan lahan lain,” tandasnya. (Ant/J-2)