Pemadanan NIK dan NPWP Lelah 84%

Liputanindo.id JAKARTA –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02% atau sebesar 61,51 juta kartu per 28 Februari 2024.

“Tiba hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02 persen dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat Dwi Astuti DJP Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dengan demikian, sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta.

Kendati begitu, Dwi menyebut terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.

Cek Artikel:  Bank BTN: Kagak Terdapat Biaya Nasabah yang Raib atau Hilang di BTN

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Cek Artikel:  1 Sepuluh tahun Jokowi, Kemiskinan Ekstrem Turun

Eksispun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Pahamn 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai