Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Jakarta: Pemberitaan mengenai pelemahan rupiah yang disebut berbeda dengan Demi krisis 1998 menjadi yang paling Terkenal di Kanal Ekonomi Liputanindo.id, Rabu, 26 Maret 2025. Selain itu Eksis pemberitaan mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 11 April 2025.
Berikut Siaran paling Terkenal di Kanal Ekonomi Liputanindo.id:
1. BI: Pelemahan Rupiah Demi Ini Berbeda dengan Krisis 1998
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro menegaskan kondisi nilai Salin rupiah Demi ini berbeda dengan krisis moneter 1998. Menurutnya, Esensial ekonomi Indonesia sekarang jauh lebih kuat dan terkendali.
Selengkapnya baca di sini
2. Kondisi Ekonomi Jadi ‘Kambing Hitam’ Penurunan IKI
Penurunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret 2025 dinilai selaras dengan kondisi perekonomian di bulan Lewat dan bulan ini yang terbilang tak cukup menggembirakan, alias melambat.
Selengkapnya baca di sini
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
3. Rupiah Terperosok: Airlangga Santai hingga BI Wafat-matian Stabilkan Pasar
Nilai Salin rupiah terhadap dolar AS kembali anjlok, bahkan mencapai level terendah sejak krisis moneter 1998. Mata Duit Garuda sempat menyentuh Rp16.640 per dolar AS sebelum ditutup di Rp16.611 per dolar AS pada Selasa, 25 Maret 2025. Situasi ini menimbulkan berbagai respons dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Selengkapnya baca di sini
4. Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Airlangga ke Istana, Eksis Apa?
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Berbarengan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret 2025.
Selengkapnya baca di sini
5. DJP Perpanjang Tenggat Waktu, Lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025 Tak Bakal Disanksi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar Pajak Pendapatan (PPh) Pasal 29 Demi tahun pajak 2024. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak Demi tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa terkena Denda administratif.
Selengkapnya baca di sini