Pelayanan Akad Nikah di KUA Selama Pandemi Covid-19

Kementerian Keyakinan meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana Penyelenggaraan pernikahannya (akad nikah) selama darurat covid-19.

Karena, Kantor Urusan Keyakinan (KUA) menutup pelayanan prosesi akad nikah per awal bulan April.

Adapun Penyelenggaraan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

Kendati demikian, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah covid-19.

Tetapi, mekanisme pendaftaran Tak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Penyelenggaraan akad nikah juga Tak akan dilakukan di masa darurat covid-19.

Perkembangan terkait waktu pelaksanan akad yang diizinkan akan Lanjut diperbaharui.

Cek Artikel:  Menuju Jalan Pulang di Tasawuf Underground

Mungkin Anda Menyukai