Pelarangan Penggunaan Botol Plastik di Bali Dimulai dari Lembaga Pemerintah

Larangan Penggunaan Botol Plastik di Bali Dimulai dari Lembaga Pemerintah
Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra(MI/Arnoldus Dhae)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan Pelarangan penggunaan botol plastik Buat mengurangi sampah plastik di Bali. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali Mengenakan di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memperketat kebijakan terkait Restriksi plastik sekali Mengenakan dengan mewajibkan Segala pegawai di instansi pemerintah dan sekolah Buat menggunakan tumbler pribadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, akan mulai berlaku pada 3 Februari 2025. Dalam surat edaran yang diterbitkan, seluruh instansi di Bali harus menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.

Cek Artikel:  Penduduk Dilarang Mendekat Lubang besar Oro-oro Kesongo Blora Radius 1-1,5 Km

“Kebijakan ini juga bertujuan Buat mengedukasi masyarakat, khususnya siswa, mengenai pengurangan sampah plastik,” ujar Dewa Indra, Rabu (22/1).

Menurut Dewa Indra, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih Kudus dan berkelanjutan. Ia menegaskan, pemerintah harus memulai terlebih dahulu dengan melaksakanan peraturan yang berlaku. Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, Berkualitas di ruang kerja maupun dalam kegiatan Formal seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat bebas bpa. 

Cek Artikel:  Maratua Run 2025 di Berau akan Digelar pada Februari Mendatang

“Kebijakan ini bertujuan Buat memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Punya Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali Betul-Betul menerapkan Restriksi penggunaan plastik sekali Mengenakan. Buat seluruh peserta diklat pun wajib bawa tumbler,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Kepala sekolah dan guru diharap Bisa menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah. Buat memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah Buat melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

“Kami harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tuturnya.(M-2)

Cek Artikel:  Perkiraan Cuaca Sabtu, 14 Desember 2024 Waspada banjir Rob di 3 Pesisir dan Angin Kecepatan di 6 Area

Mungkin Anda Menyukai