PELANTIKAN wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak 2024 di Kota Tanjungpinang terancam ditunda hingga Maret 2025.
Member Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan Apabila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih Kepada bupati dan wakil bupati, Lewat wali kota dan wakil wali kota digelar serentak Copot 10 Februari 2025.
“Sementara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan Copot 7 Februari 2025,” ujar Andri, dikutip Rabu (15/1).
Ia menjelaskan perihal penunaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih disebabkan oleh sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan Biasa (PHPU) yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses itu berlangsung diperkirakan selesai 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih perlu menunggu proses sengketa pilkada di MK selesai.
“Kepada lebih lanjutnya, kami Lagi menunggu keputusan dari pemerintah pusat perihal pelantikan kepala daerah terpilih,” imbuh dia.
KPU Tanjungpinang secara Formal telah menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030, ialah calon nomor urut 02 Lis Darmansyah dan Raja Ariza. KPU telah menyerahkan berkas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih ke DPRD setempat, Kepada kemudian diproses menuju pelantikan. (Ant/H-3)