Liputanindo.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
Hal itu disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Golongan DPD, di Tangerang, Senin (23/9).
“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).
Dia menjelaskan, TAP MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif sebagai bentuk tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum (pemilu).
“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, proses pelantikan Prabowo-Gibran melalui TAP MPR ini berbeda dari pelantikan kepala negara sebelumnya yang hanya dilakukan melalui keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR.
Kebijakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih melalui TAP MPR ini juga akan dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden RI di periode-periode setelahnya.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden ke-8 RI dan Wakil Presiden ke-14 RI pada 20 Oktober 2024. Mereka akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang habis masa jabatannya.