Pelantikan Ketua DPR DKI Jakarta Digelar 4 Oktober

Liputanindo.id – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan pimpinan definitif periode 2024-2029 dilantik melalui rapat paripurna pada Jumat (4/10).

“Kepada Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD hari Jumat pukul 14.00 WIB,” kata dia Begitu dihubungi di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

DPRD Provinsi DKI Jakarta semula menjadwalkan rapat paripurna diadakan pada hari ini. Tetapi, karena persiapan acara Lagi dilakukan maka rapat ditunda ke lusa.

“Tamat Begitu ini kami Lagi melakukan persiapan acara rapat paripurna tersebut. Sementara Kepada Surat Keputusan Menteri Dalam negeri sudah turun sejak kemarin (1/10),” kata Augustinus.

Sementara itu, Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah menggelar gladi Rapi persiapan Penyelenggaraan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (1/10).

Cek Artikel:  Ketua Panitia Konser Rusuh di Tangerang Jadi Tersangka

Gladi Rapi yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta yang diusulkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 23 September Lampau Ialah Khoirudin, dan dihadiri wakil ketua usulan DPRD yakni Wibi Andrino dan Basri Baco.

Khoiruin mengatakan sebagai pimpinan yang mewakili Kaum Jakarta, dia Mau memastikan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan reses.

Dengan begitu, sambung dia, visi dan misi gubernur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat terealisasi maksimal sesuai rencana.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 September 2024, DPRD DKI Jakarta mengusulkan susunan pimpinan Kepada masa jabatan 2024-2029, yakni Khoirudin sebagai Ketua, Lampau Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, serta Basri Baco sebagai Wakil Ketua.

Cek Artikel:  Ciptakan Kota Berorientasi Transit, Pemprov DKI Upayakan 55 Penduduk Naik Transportasi Publik

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani disebutkan usulan pimpinan ini merupakan amanat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa partai politik yang secara urutan meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi.

Adapun pada Pemilu 2024, lima partai yang memperoleh kursi terbanyak yakni PKS (18 kursi), diikuti PDI Perjuangan (15 kursi), Gerindra (14 kursi), NasDem (10 kursi), dan Golkar (10 kursi).

Mungkin Anda Menyukai