Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret agar Serentak

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret agar Serentak
Ilustrasi(Dok.MI)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan Kekasih calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

 

Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan Lazim (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah Segala tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

 

“Artinya, MK Ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga Kagak Kembali satu-satu seperti dahulu,” kata Dede Ketika dihubungi di Jakarta, hari ini.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Langkah Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rontok 7 Februari 2025.

 

Sementara itu, pelantikan Kekasih calon bupati dan wakil bupati terpilih dan Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rontok 10 Februari 2025.

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya Lagi menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden Buat melantik para kepala daerah terpilih itu.

 

Menurut dia, Segala tahapan harus tuntas Buat Pandai menuju pelantikan. “Kita tunggu saja, selesainya Bilaman? Dan menunggu Presiden butuh waktunya Bilaman? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” kata dia.

 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan Kekasih calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada Rontok 13 Maret 2025.

 

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12).

 

Rontok 13 Maret yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Pilkada Ulang Diusulkan Maksimal satu Mengertin

Mungkin Anda Menyukai