Pelanggaran Pemasangan APK Pilkada 2024 di Makassar

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terpasang di pohon, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/11/2024). Pemasangan APK tersebut dinilai melanggar Peraturan KPU tentang Pelarangan menempelkan bahan kampanye di tempat Lazim seperti taman dan pepohonan sehingga mengganggu estetika kota. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Per

Cek Artikel:  Imunisasi Campak untuk Murid Sekolah Dasar

Mungkin Anda Menyukai