Pelanggaran Netralitas ASN Lalu Terjadi di Pilkada Karena Aturannya Abstrak

Pelanggaran Netralitas ASN Terus Terjadi di Pilkada Karena Aturannya Abstrak
Ilustrasi(MI/SUMANTRI)

PELANGGARAN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) sulit dihentikan, karana aturannya abstrak.

Hal itu disampaikan oleh Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamin Selvan pada acara Kongkow Kerakyatan “Ngalur Ngidul Tapi Berjudul” yang di selenggaran pegiat sosial Kota Tangerang, Syaiful Bachri di salah satu rumah makan di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.

Hadir dalam kegiatan yang bertema “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Kontestasi Politik” itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani, Komisioner KPU Kota Tangerang Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudistira Prasasta, dan Tokoh Masyarakat Tangerang, Ibnu Jandi.

 

Menurut Tamil Selvan yang akrab di panggil kang Tamil, berdasarkan UU no 20 Tahun 2023, tentang netralitas ASN disebutkan, seluruh ASN di Pilkada  dilarang datang dalam kegiatan politik praktis apapun, seperti kampanye bakal calon kepala daerah (Cakada) maupun lainnya.

Cek Artikel:  Mesin Parpol KIM Plus Siap Bergerak Menangkan Ridwan Kamil-Suswono

Sedangkan pada surat keputusan Berbarengan (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) di sebutkan ASN boleh hadir di kegiatan poltik praktis asal pasif. Mengingat, ASN itu punya hak pilih. 

“Jadi, dalam ketentuan yang terakhir ini, ASN boleh datang dalam kegiatan politik praktis asalkan mereka pasif atau Kagak berpose atau yel-yel kepada Cakada yang mereka dukung,” ujarnya.

Dari dua ketentuan tersebut, Ucap kang Tamil, mempersulit Bawaslu daerah Kepada membuktikan pelanggaran  netralitas ASN yang dilaporkan  oleh masyarakat maupun Intervensi internal Bawaslu.

Cek Artikel:  Keterbukaan Informasi Sukseskan Pilkada Jakarta

Sehingga, imbuhnya laporan-laporan itu sering kali Kagak berlanjut. Dan kalaupun Terdapat indikasi  pelanggaran, Bawaslu Kagak Pandai bertindak karena, ketentuan Kepada memberikan Denda kepada ASN itu Terdapat di tangan Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI).

“Kasian Bawaslu, mereka capek-capek menelusuri dugaan pelanggaran itu, setelah terindikasi kuat  harus ditindaklanjuti ke BKN Ri,” tandasnya.

Sementara proses penyelesaian pelanggaran di BKN RI, Kagak Kagak Jernih. “Inilah salah satu penyebab pelanggaran Netralitas ASN Lalu terjadi di setiap Pemilu atau Pilkada,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani Kagak menampik apa yang dilontarkan Kang Tamil. Bahkan ia mengaku proses pelanggaran yang dilimpahkan ke BKN RI Kagak dibatasi oleh waktu.

Cek Artikel:  Elektabilitas Herman Deru-Cik Ujang Tak Terkejar

“Jadi, tugas kami hanya melakukan penelusuran. Bila Terdapat indikasi pelanggaran, maka kasus itu dilimpahkan ke BKN RI Kepada diputuskan.

Tetapi batas waktu penyelesaiannya di BKN RI  Kagak ditentukan,”  paparnya.

Kondisi itu disayangkan oleh Tokoh masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi.  Karena kata dia, dengan ketentuan yang Kagak tegas , tentunya pelanggaran Netralitas ASN akan selalu terjadi, Berkualitas di Pemilu maupun Pilkada.

Ironisnya Kembali, tambah dia, dua laporan dugaan netralitas ASN yang ia sampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang, dihentikan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan. 

“Bawaslu ini lembaga negara, mosok laporan yang disampaikan oleh masyarakat  dihentikan begitu saja, tanpa Terdapat surat pemberitahuan,” tukasnya. (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai