Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR

Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik di Ruang Sidang Etik KPK(MI/SUSANTO)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Absahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Eksispun DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

“Nanti itu jadi catatan,” kata Absahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, hari ini.

Baca juga : Hasil Profile Assessment Diumumkan 11 September

Dia mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Tetapi dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.

Cek Artikel:  Wakil Ketua DPR Sebut Nomenklatur kementerian Prabowo diketahui 14 Oktober

“Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga : Coret Capim yang Bukan Dukung Pemberantasan Korupsi

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Fulus Rp10 Miliar Hasil OTT di Kalsel Terkait Suap

Mungkin Anda Menyukai