Pelanggaran Etik Anwar dan Hasyim

ANWAR Usman tidak seberuntung Hasyim Asy’ari. Keduanya sama-sama dinilai memiliki persoalan terkait kepemimpinan. Anwar Usman langsung dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi, sedangkan Hasyim Asy’ari tetap dipertahankan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Lumrah.

Persoalan kepemimpinan menjadi sorotan dalam sidang kode etik. Anwar bersama hakim konstitusi lainnya disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasyim bersama seluruh anggota KPU disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terdapat persamaan atas putusan etik kedua lembaga tersebut, yakni seluruh hakim konstitusi dan semua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik. Pucuk pimpinan kedua lembaga itu dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Sidang pengucapan putusan MKMK digelar pada 7 November 2023. MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Karena itu, ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang mengadili perkara terkait perselisihan hasil pemilu.

Konklusi MKMK menyebutkan antara lain bahwa hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sehingga melanggar Bilangan Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.

Cek Artikel:  Bilik Reyot Senator

Dua minggu sebelumnya, tepatnya 25 Oktober 2023, DKPP menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diembannya. Ia dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Mengertin 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Mulia yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan tersebut.

Persoalan etik juga menerpa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada  anggota dan Ketua Bawaslu pada 23 Oktober 2023.

Harus jujur diakui bahwa publik memberikan perhatian yang sangat besar terhadap dugaan pelanggaran etik di MK ketimbang di KPU maupun Bawaslu. Padahal pemilu bermartabat berada di pundak penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Cek Artikel:  Yang Muda yang Berpolitik

Derajat pemilu dihadirkan di atas basis peraturan perundang-undangan dan etika. Kata Ketua Mahkamah Mulia Amerika Perkumpulan Earl Warren, dalam kehidupan yang beradab, hukum mengapung di atas samudra etika. 

Andai air samudra etika tidak mengalir, hukum tidak mungkin ditegakkan dengan adil. Kalau etika diumpamakan sebagai samudra, hukum merupakan kapal yang berlayar di atasnya.

Kasus pelanggaran etik di MK, KPU, dan Bawaslu merupakan alarm bahaya Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu bekerja di hulu penyelenggaraan pemilu, sementara MK berada di hilir pelaksanaan pemilu bila terdapat perselisihan hasil pemilu. Akan tetapi, pelanggaran kode etik yang menjerat Anwar justru memengaruhi penyelenggaraan pemilu di hulunya.

Dugaan ada konflik kepentingan pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/223 telah membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo dan juga keponakan Anwar, maju sebagai calon wakil presiden. Atas dasar putusan MK itulah KPU menerima pencalonan Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Cek Artikel:  Tragedi Kali Bekasi

Kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap kode etik tidak bisa ditawar-tawar. Kode etik pemilu disusun untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Meski ada calon wakil presiden dari keluarga presiden yang sedang menjabat, penyelenggara pemilu mestinya tetap tegak lurus atas hukum dan kode etik.

Jangan biarkan penyelenggaraan pemilu diintervensi kekuasaan. Pembiaran intervensi hanya mengantarkan negeri ini, meminjam istilah Francis Fukuyama, mengalami moral miniaturizatio atau pengerdilan moral.

Diakui atau tidak, pengerdilan moral sedang terjadi di tahun politik. Indikasinya ialah penegakan hukum dan etika pemilu terasa kering dari rasa keadilan masyarakat. Pemimpin KPU, Bawaslu, dan MK wajib menghadirkan keadilan dalam Pemilu 2024.

Mungkin Anda Menyukai