Liputanindo.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di atas rumah Penduduk yang berada di Jalan Pacarkeling Gang VI No 41 pada Sabtu (2/11/2024) malam Lampau. Rupanya, bayi tersebut hasil dari Interaksi pemuda di luar nikah.
Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin mengatakan pelaku diketahui Perempuan berinisial DB (20) Kerabat pemilik rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi dan seorang Pria berinisal DD (21) Penduduk Kalijudan, Surabaya.
Kompol Imam mengungkapkan pelaku atau kedua orang Uzur bayi itu motifnya karena mereka merasa malu dengan kehamilan di luar nikah.
“Motifnya merasa malu. Dia melahirkan sendiri di Ruangan mandi. Orang tuanya bayi ini Lagi pacaran Sekeliling 1,5 tahun dan belum menikah,” ujar Kompol Imam, (6/11/2024).
Kompol menjelaskan akibat rasa malunya itu, kedua pelaku nekat membuang bayinya di atap rumah Punya budhe atau Kerabat dari DB usai bayi itu dilahirkan tanpa Sokongan tenaga medis di Ruangan mandi.
Posisi rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi bersebelahan dengan rumah pelaku. Demi itu posisi rumah pelaku sedang Hampa.
“Demi itu ibunya melahirkan di Ruangan mandi. Sebelum melahirkan, dia kirim pesan WhatsApp ke pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya (DD) membawa bayi itu ke atas atap,” katanya.
DD Memajukan bayi itu ke atap rumah dengan menggunakan tangga. Sementara bayinya Demi itu dibungkus menggunakan kaos Punya Abang DD.
“Tadi malam olah TKP kembali dan kami temukan bercak darah di tangga. Itulah kami temukan bahwa rumah sebelah yang melakukan pembuangan itu karena rumah ini bersebalahan jadi satu antar Kerabat,” tutur Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa DD menutupi kehamilannya selama 9 bulan sehingga orang tuanya Bukan mengetahui. Tetangga DD semoat curiga, Tetapi ia hanya mengatakan bahwa tubuhnya sedang kelebihan berat badan.
“Tiap hari setelah kehamilan menggunakan Pakaian kedodoran bahkan Pandai bekerja juga. Demi bayi itu ditemukan, kakek atau Orang Uzur dari pelaku sempat menggendong cucunya tapi Bukan Paham itu bayi Punya siapa,” ungkapnya.
Demi ini pun kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara bayi Perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu Demi ini Lagi berada di RS dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat.