Pelaku Usaha Desak Pemerintah Berlakukan Wajib Sertifikasi Halal

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Berlakukan Wajib Sertifikasi Halal
Ilustrasi–Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA/Mohamad Hamzah)

PARA pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman karena aturannya telah menjadi undang-undang selama cukup lama.

“Kita mendesak pemerintah untuk segera menerapkan produk wajib bersertifikasi halal. Karena masa sosialisasinya ini sudah terlalu lama. Sudah lima tahun,” kata Ketua Biasa DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli saat menggelar konferensi pers, Senin (6/10).

Aturan sertifikasi halal di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Pahamn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah mendapat kajian yang mendalam dari para akademisi dan praktisi sejak lama hingga akhirnya dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas merumuskan, menyosialisasikan, hingga melakukan registrasi produk.

Baca juga :  “Tuyul”, “Sepuhk” dan “Beer” Dapat Sertifikat Halal, YLKI: Melanggar Penamaan Produk

Cek Artikel:  7 Bahaya Terlalu Lamban Tidur

Aturan tersebut menyatakan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

MI/HOKetua Biasa DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli 

“Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, namun juga kesehatan. Dalam aturannya, produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak,” kata Mahalli.

Menurut Mahalli, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.

Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM

“Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pertukaran Budaya BINAR 2024 Kampus UT Diikuti 10 Mahasiswa Luar Negeri

Buat itu, pihaknya mendorong aturan jaminan wajib sertifikasi halal untuk segera diterapkan tanpa ada keraguan di dalamnya.

“Kita sangat mendukung untuk segera diterapkan. Kita juga optimistis kalau ini diterapkan secara kelogistikan menjadi yang terdepan dan terbaik,” katanya.

Baca juga : Pilihan Makanan dan Minuman Sehat untuk Jantung yang Optimal

Pihaknya juga mendukung aturan wajib sertifikasi halal ini akan membawa dampak positif di bidang depo kontainer. Pasalnya, setiap kontainer yang tadinya membawa bahan kimia dan sebagainya harus steril berdasarkan aturan JPH.

Produk yang wajib bersertifikasi halal tidak hanya meliputi produk makanan dan minuman, namun juga menyangkut bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Cek Artikel:  Kementerian PPPA Minta Anak Bukan Dilibatkan dalam Aktivitas Politik Jelang Pilkada

Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi seperti penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional hingga denda Rp2 miliar.

Baca juga : Menag Kunjungan ke Eropa, Jalin Kerja Sama Sertifikasi dengan Lembaga Halal Luar Negeri

Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Pahamn 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. (Z-1)

Mungkin Anda Menyukai