Pelaku Perundungan di Cimahi Nyaris Dihakimi Massa

Pelaku Perundungan di Cimahi Nyaris Dihakimi Massa
Polres Cimahi menghadirkan pelaku pencabulan terhadap anak saat melakukan gelar perkara.(MI/DEPI GUNAWAN)

MULYANA, 34, nyaris dihajar warga lantaran tindakan bejatnya melakukan
rudapaksa terhadap bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi.

Aksi spontan itu dilakukan keluarga korban saat polisi menggelar rILIS perkara tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kantor Polres Cimahi, Selasa (17/9).

Mulyana yang memakai baju tahanan menampakkan raut wajah pucat saat
diinterogasi polisi. Beberapa orang keluarga korban dengan penuh amarah
berteriak mengecam tindakan pelaku sambil meminta ia dihukum
seberat-beratnya.

Baca juga : Kemarau, Pasokan Air Baku PDAM di Kota Cimahi Menurun

Setelah gelar perkara, seorang lelaki yang diduga keluarga korban tiba-tiba menghampiri pelaku untuk menghajar namun berhasil dihadang polisi. Petugas lantas membawa lari Mulyana untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Cek Artikel:  Sumbangkan Buldozer, BJB Bantu Pemkot Tasikmalaya Kelola Sampah

Tak sampai disitu, ibu kandung korban menangis tersedu karena tak bisa
membendung kesedihan dan tiba-tiba pingsan setelah melihat wajah pelaku. Ia lalu ditenangkan beberapa orang polwan.

Mulyana mengaku, ia terpancing hawa nafsu korban yang merupakan tetangganya sendiri. Sebelum ditangkap, ia dua kali mangkir dari panggilan polisi hingga sempat kabur ke Arjasari, Kabupaten Bandung.

Baca juga : Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Rumah

“Saya terpancing nafsu saat korban bermain sama keponakan, karena
pakaiannya sedikit tersingkap,” kata Mulyana yang langsung disambut
cemoohan keluarga korban.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, Mulyana melakukan aksi biadabnya pada April 2024 saat korban bermain ikan bersama temannya.

Cek Artikel:  ARCEOs Conference digelar, Pemerintah Mendorong Kereta Api Jadi Gaya Hidup

“Ketika mereka membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke suatu tempat dan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan,” ungkap Tri.

Baca juga : Dikdik-Bagja Diantar NasDem, Golkar, PKS dan Demokrat Maju di Pilkada Kota Cimahi

Peristiwa pilu itu baru terungkap ketika korban mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Pihak keluarga yang curiga kemudian memeriksakan korban ke rumah sakit, hingga diketahui telah mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.

Awalnya korban enggan bercerita, namun setelah dibujuk, ia akhirnya mau
mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya. Keluarga korban kemudian
melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi menjerat Mulyana dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Mengertin 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Artikel:  Hadapi Potensi Gempa Megathrust, Bupati Cianjur Minta Penduduk tidak Panik

Mungkin Anda Menyukai