Pelaku Penyanderaan di Jaktim Rupanya Cabuli Korban Perempuan 5 Tahun

Liputanindo.id – Pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) sempat melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban Zp (5).

“Selama di Rendah dekapan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly Begitu ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (29/10/2024).

Peristiwa penculikan dan penyanderaan itu bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban di Jalan Pemeriksaan Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10).

Pelaku yang merupakan Kolega dari Bapak korban mengajak korban Kepada pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari Keluarga pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.00 WIB.

Cek Artikel:  Tak Hanya Pemerasan, Polda Metro juga Dalami Kasus Firli Bahuri Diduga Langgar UU KPK

Sekeliling pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

“Ibu korban berusaha menelepon pelaku, Tetapi Bukan Dapat. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” kata Nicolas.

Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lampau Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).

Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada korban, kata dia, Begitu ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) bekerjasama dengan pihak terkait Kepada memulihkan psikologis korban. (Ant)

Cek Artikel:  Massa Demo di Depan KPU Sempat Coba Provokasi dengan Lempar Botol

Mungkin Anda Menyukai