Liputanindo.id – Polisi mengungkapkan bahwa GSH, terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD kabur ke Sukabumi, Jawa Barat karena takut.
“Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi Demi menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka Tetap berada di rumahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, pihaknya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang Uzur terduga pelaku.
“Surat panggilan kepada Keluarga terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan Rupanya oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi,” ucapnya.
Setelah mengetahui keberadaannya, tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi terduga pelaku.
“Jadi, di sanalah karena penyidik berkomunikasi Demi melaksanakan proses-proses penyidikan yang Eksis. Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan Berbarengan Keluarga terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin Awal hari,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan langkah-langkah sesuai dengan Mekanisme standar operasi (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan, proses penegakan hukum.
Nicolas menuturkan kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
“Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana Lumrah. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum,” katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH Demi mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban Demi mengantarkan makanan ke Bilik pribadinya, tetapi korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
“Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban Demi mengantar makanan ke Bilik pribadi terlapor, kemudian korban Bukan mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, ” ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.