Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Dapat Dihukum Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi(Freepik)

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut para pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan tak bisa dihukum pidana mati dan penjara seumur hidup. Karena, mereka terbilang anak di bawah umur.

“Hukumannya itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, nggak ada, di peradilan anak itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati,” kata Fikar saat dikonfirmasi, hari ini.

Menurut Fikar, itu bedanya anak-anak dengan orang dewasa. Fikar menyebut, ada tiga pengecualian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, sidang berlangsung tertutup dan dihadiri hanya oleh orang tua dan saksi.

Cek Artikel:  Hadiri Kongres NasDem, Jokowi Bernostalgia dengan Bang Surya

Baca juga : 4 Pelajar Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang akan Diproses Sesuai Peradilan Pidana Anak

Kemudian, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Karena, hukuman yang dijatuhi harus separuh dari hukuman yang dikenakan. “Nah, begitu keistimewaan anak- anak itu,” ungkap Fikar.

Seperti diketahui, ada empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pelajar SMK. Keempat pelaku ialah MZ (13), MS (12), AS (12) yang merupakan pelajar SMP, dan IS (16) berstatus pelajar SMA di Palembang.

Tiga tersangka selain IS tidak ditahan. Polrestabes Palembang menyerahkan mereka ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Undang-Undang melindungi mereka dari terpencil mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono.

Cek Artikel:  LMS Pamong Desa untuk Memperkuat Kapasitas Aparatur Desa secara Digital

Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai