Pelaku Pembunuhan Mayat Dibungkus Kasur di Tangerang Terancam Hukuman Tewas

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana pembunuh seorang Perempuan berinisial REN (24) yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (11/11) Lampau, diancam hukuman Tewas atau seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (15/11/2024).

Ia mengatakan, pelaku berinisial HH (27) yang merupakan Penduduk Jatiuwung, Kota Tangerang ini diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.

Cek Artikel:  Empat Mengertin Berstatus Siaga, Gunung Merapi Kembali Erupsi

Hal tersebut, lanjutnya, diketahui dari beberapa rangkaian aksi pembunuhan pelaku kepada korban Ketika Berjumpa di Letak kejadian perkara (TKP).

“Modus operandi Ialah tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan Metode mencekik leher korban. Kemudian membekap Paras korban menggunakan bantal dan berniat membuang jasadnya,” terang Baktiar.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, diketahui pelaku menghabisi korbannya atas didasari motif rasa sakit hati. Sehingga, ia pun nekat Buat membunuh dengan Metode mencekik dan membuang jasadnya sebagai menghilangkan jejak.

“Jadi motif yang dilakukan oleh tersangka Buat melakukan pembunuhan Ini diduga adalah karena sakit hati akibat perkataan korban, Ialah mengejek,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas Serempak di salah satu Letak tempat tinggal dari pelaku.

Cek Artikel:  Jakarta Utara Jadi Percontohan Implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah Perkotaan

“Pelaku dan korban sebelumnya baru kenal melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos),” tuturnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berniat Buat membuang jasad korban ke tepi sungai yang Eksis di dekat tempat kejadian perkara.

Tetapi, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa lelet, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.

“Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pasca penemuan mayat kami langsung Pandai mengidentifikasi pelaku dan menahannya,” ujar dia. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai