Liputanindo.id – Jaksa penuntut Lumrah (JPU) menuntut hukuman Wafat terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Harimau Lindungan pada 15 April 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu digelar pada Selasa (1/10) di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa menuntut terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan ibu dan anak di Harimau lindungan yang sempat menghebohkan pada 15 April 2024.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana Wafat terhadap terdakwa,” kata jaksa penuntut Lumrah, dikutip Antara, Selasa (1/10/2024).
JPU menilai hukuman Wafat terhadap pelaku diperkuat dengan seluruh bukti, diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa penuntut Lumrah terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman Wafat terhadap terdakwa tersebut.
Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang itu menimpa W (40) dan FAA (16) dengan motif dendam. Korban W ditemukan bersimbah darah dengan pemecah batu menancap di kepalanya. Sedangkan anaknya FAA (16) ditemukan di dalam kamarnya dengan luka tusuk dibagian perut dan luka sayat dibagian tangan.