KAPOLRES Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan satu dari tiga pelaku pencabulan di panti asuhan di Tangerang yakni YB, 30, pernah menjadi korban pelecehan seksual sodomi saat menjadi anak asuh di panti asuhan di Tangerang tersebut.
“Jadi diantara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (9/10).
Zain menyampaikan, YB dicabuli oleh pemilik yayasan saat dirinya masih menjadi murid. Setelah dewasa, ia sudah menjadi pengasuh dan melampiaskan perbuatan bejat itu terhadap anak-anak muridnya di panti asuhan.
Baca juga : Oknum Guru SMKN 56 Jakarta Lecehkan Belasan Siswa Telah Dinonaktifkan
“Dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” katanya.
Diketahui, terdapat tujuh orang korban dalam kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh S, Y, dan YB, Empat diantaranya merupakan anak laki-laki di bawah umur, dan tiga lainnya pria dewasa. Eksispun ketujuh korban itu yakni DZ, 8,, FMK, 13, MS,14, RK,16, M,30, dan AK, 20. Segala korban berjenis kelamin laki-laki.
Para tersangka itu dijerat pasal 76 E JO 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara. (H-3)