Liputanindo.id – Polisi menyampaikan kejiwaan R (23), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria di kawasan Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, akan diobservasi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, pelaku dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut Kepada diperiksa kejiwaannya usai ditangkap. Usai diperiksa, R dirujuk ke Rumah Lara Sartika Asih Bandung.
“Dengan dikawal petugas kami, pelaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut dan direkomendasikan Kepada observasi di Rumah Lara Sartika Asih Bandung. Dalam hal ini proses pendalaman Lagi tetap kami lakukan dan akan kami kawal kembali hingga hasil observasi di Bandung nanti sudah keluar,” kata Ari kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Terpisah, Kasi Humas Polres Garut Iptu Susilo Adh menyampaikan R ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah (jadi tersangka),” kata Susilo.
R dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Merujuk Pasal 340 KUHP, pelaku mutilasi ini terancam hukuman Tewas.
Berikut isi Pasal 340 KUHP.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana Tewas atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling Pelan dua puluh tahun.”