Pelajaran dari Pelarangan Tiktok Shop

Pelajaran dari Pelarangan Tiktok Shop
(MI/Seno)

SETELAH mendalami berbagai pengaduan tentang penurunan penjualan pedagang UMKM di beberapa Posisi, terutama di Tanah Abang, Jakarta, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya secara Formal melarang Tiktok Shop di Indonesia.

Pelarangan Tiktok Shop di Indonesia tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang akan segera dirilis.

Menurut Kemendag, pemerintah sepakat menerapkan peraturan yang Terang mengenai tata operasional social commerce seperti Tiktok Shop. Dasar pemikiran utamanya ialah bahwa social commerce hanya Pandai menjalankan iklan dan Bukan boleh menerima Doku langsung.

Regulasi ini lahir tak berselang Lamban setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa Tiktok Shop telah berdampak Jelek kepada pelaku UMKM di Tanah Air, dalam hal ini anjloknya penjualan UMKM lokal. Padahal, menurut Presiden, Tiktok itu adalah social media bukan ‘economy media’.

Seperti diketahui, Tiktok nyatanya memang tak hanya berperan sebagai media sosial, tapi pada praktiknya juga merangkap sebagai e-commerce sehingga meresahkan pelaku bisnis di Tanah Air.

Sebenarnya berjualan online dengan memanfaatkan media sosial bukanlah hal yang baru. Tak hanya Tiktok Shop, Ketika ini banyak pedagang yang memanfaatkan live streaming di media sosial lain, contohnya Instagram.

Tetapi, pengguna Instagram yang Ingin membeli produk Bukan Pandai langsung melakukan transaksi melalui Instagram. Calon pembeli pada umumnya diarahkan menuju website Punya penjual atau ke akun penjual di marketplace tertentu.

 

Instrospeksi

Justifikasi pemerintah tentang perbedaan sisi operasional media sosial dan e-commerce, yang Rupanya dikaburkan oleh Tiktok Shop, cukup Pandai dipahami. Boleh jadi memang kedua hal tersebut perlu dibedakan secara tegas sehingga dari sisi regulasi akan menjadi lebih mudah Kepada mengatur dan mengawasinya.

Cek Artikel:  Feedback Meningkatkan Letihan Belajar Siswa

Sekadar masalah Esensial di balik fenomena penurunan penjualan pedagang UMKM di mal-mal sebenarnya bukanlah itu. Karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan instrospeksi secara cermat setelah pelarangan ini.

Jangan Tamat hanya karena pemerintah gagal meng-upgrade kapasitas UMKM dalam memanfaatkan pasar digital, Lampau fasilitas online yang semestinya Pandai membantu UMKM malah dilarang.

Dengan kata lain, pelarangan semacam ini hanya sebagai kebijakan ‘Waktu Senggang’ agar pemerintah dan UMKM mempersiapkan diri Kepada memasukkan era baru, yakni era digital. Artinya, pemerintah tak Pandai menjadikan kebijakan pelarangan Tiktok Shop sebagai solusi.

Menganggap urusan selesai setelah Tiktok Shop dilarang akan menjadi anggapan konyol, karena persoalan utamanya bukanlah di sana. Persoalan utamanya ialah pergeseran perilaku konsumen nasional akibat perubahan komposisi populasi.

Ketika ini, mayoritas penduduk Indonesia ialah generasi muda, Berkualitas generasi milenial maupun generasi Z. Pun kelas menengah Indonesia juga didominasi oleh generasi baru ini, dengan jumlah lebih dari 56%.

Kedua generasi yang mendominasi kelas menengah nasional ini adalah pengguna aktif telepon seluler (ponsel) dan internet. Mereka memghabiskan Sekeliling 4 jam sehari Kepada berselancar di internet via ponsel. Walhasil, kebiasaan tersebut mengubah perilaku dan pola berbelanja mereka.

Ketika ini, bagi anak muda, membeli sesuatu langsung ke tempat penjualnya bukanlah opsi yang praktis.

Dengan kata lain, berbelanja Berkualitas barang maupun jasa melalui platform e-commerce dan platform digital lainnya ialah opsi yang paling sesuai dengan perilaku dan habit mereka.

Jadi, yang Membangun penjualan pedagang UMKM konvensional anjlok bukan hanya Tiktok Shop. Malah yang paling mendisrupsi omzet pedagang konvensional berkategori UMKM ialah e-commerce dan platform perdagangan online lainnya.

Mengapa itu Pandai terjadi? Karena berbelanja online melalui platform e-commerce adalah pola berbelanja yang paling sesaui dengan mayoritas konsumen Indonesia. Jadi, ketika Tiktok Shop dilarang, omzet para pedagang di Tanah Abang Jakarta tak akan pulih karena konsumen dengan mudah Pandai beralih ke platform e-commerce.

 

Cek Artikel:  Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa pada 5 April 2023 dari Perspektif Hukum Humaniter Global

Barang impor murah

Persoalan lainnya ialah gempuran barang impor dengan harga murah di Tiktok Shop. Tapi faktanya barang berkategori yang sama juga banyak membanjiri platform e-commerce. Masalah ini bahkan sudah bukan masalah baru Tengah, sudah Lamban mendisrupsi produk dalam negeri kita.

Jadi, intinya bahwa perilaku konsumen kita sudah berubah. Konsumen membutuhkan ekosistem perdagangan baru yang sesuai dengan perkembangan perilaku berbelanja mayoritas konsumen nasional.

Dan, tantangan tersebut Rupanya Pandai dipenuhi oleh pasar digital dengan berbagai platform digital yang sudah kita saksikan sepak terjangnya. Imbasnya, model pasar konvensional, ketika pembeli dan penjual Berjumpa langsung, tertinggal dengan mudah. Bukan hanya tertinggal oleh agresivitas platform e-commerce dalam berekspansi, tapi juga tertinggal oleh perkembangan perilaku konsumen kita.

Padahal, Apabila dilihat secara jujur dan mendalam, sebenarnya Tiktok Shop semestinya Pandai menjadi platform yang bermanfaat bagi UMKM, asalkan pemerintah Pandai mengaturnya dengan Terang dan cermat di satu sisi dan Pandai meng-upgrade kapasitas UMKM agar Pandai beradaptasi dengan platform seperti Tiktok Shop.

Perbedaan Tiktok sebagai platform media sosial dengan e-commerce, saya kira, Bukan terlalu besar, meskipun berhasil dijadikan justifikasi oleh pemerintah Kepada melarang. Keduanya toh sama-sama berada di dunia maya.

 

Pelajaran bagi pemerintah

Jadi, saya kira, pelajaran yang harus dipetik pemerintah dari pelarangan Tiktok Shop, pertama, pemerintah sebaiknya menyiapkan aturan yang Terang soal e-commerce lainnya, terutama agar Bukan menjadi platform Kepada produk-produk impor belaka, tapi juga Kepada produk UMKM dalam negeri.

Program seperti Tiktok Shop sebenarnya Pandai diatur dari sisi teknis, yakni dari sisi produk yang disediakan oleh Tiktok Indonesia Kepada para affiliate-nya di Indonesia, dari selebritas Tamat influencer. Misalnya, 70% produk yang disediakan Tiktok Shop harus produk domestik.

Cek Artikel:  Nasib Buruh di Tangan Profesor

Pemerintah Pandai menerapkan denda yang besar kepada Tiktok Indonesia dan affiliate-nya Apabila kedapatan melanggar aturan tersebut. Dengan begitu, tak hanya Tiktok Shop yang khawatir Apabila melanggar aturan, para Seniman dan influencer yang melakukan penjualan di Tiktok Shop juga takut melakukannya.

Kedua, program-program upgrading kapasitas UMKM harus dimasifkan agar UMKM juga Pandai memanfaatkan platform seperti Tiktok Shop Kepada memperluas pasar. Artinya, kita Bukan Pandai menghalangi perkembangan teknologi, kalau kita tak Pandai menggantikannya dengan teknologi yang sama yang merupakan buatan dalam negeri.

Melarang berarti membuka Kesempatan masyarakat kita Kepada semakin tertinggal dari negara lain. Jadi, jalan terbaiknya ialah segera mengambil langkah-langkah strategis Kepada mengintegrasikan dunia UMKM kita ke dalam pasar digital.

Pelatihan dan bimbingan teknis bagi UMKM-UMKM yang terdisrupsi oleh pasar digital harus dimasifkan supaya mereka Pandai segera bermigrasi ke pasar digital dan mengembangkan bisnis seluas-luasnya di pasar yang baru, karena dunia maya Bukan Tengah mengenal batas Area dan batasan sosial lainnya.

Ketiga, program-program peningkatan kualitas produk UMKM juga harus dimasifkan agar produk-produk UMKM kita Pandai lebih dilirik publik dan Pandai Bertanding dengan produk impor. Sia-sia Indonesia akhirnya merasa terancam dengan produk impor kalau Indonesia sendiri Bukan Mempunyai produk-produk berkualitas Kepada melawannya.

Pendek kata, kebijakan pelarangan Tiktok Shop layak diterima sebagai kebijakan awal, yakni awal Kepada meningkatkan kapasitas UMKM kita di satu sisi supaya Pandai segera beradaptasi dengan pasar digital dan perilaku konsumen, pun awal Kepada meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar Pandai Bertanding dengan produk-produk impor.

Mungkin Anda Menyukai