Pekerja di Sektor Tembakau Rentan terhadap Kemiskinan dan Pengangguran

Pekerja di Sektor Tembakau Rentan terhadap Kemiskinan dan Pengangguran
Ilustrasi(Antara)

Pimpinan Daerah Federasi Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja di industri hasil tembakau. Permintaan itu disampaikan seusai munculnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait kemasan rokok polos.

“Ini menjadi ancaman. Ini Dapat memberi Akibat pada kemiskinan dan pengangguran yang semakin besar,” kata Pimpinan Daerah Federasi Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Waljid Budi, Selasa (22/10).

RTMM DIY tercatat Mempunyai 5.250 orang Member yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Demi ini, keberadaan mereka terancam menyusul Kementerian Kesehatan yang berencana menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes). 

Ia pun meminta Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memperhatikan persoalan tersebut. 

Cek Artikel:  Utang Luar Negeri RI Membengkak 8,3 Jadi Rp6.787 Triliun

Demi ini, sektor tembakau Tetap menjadi industri yang Pandai menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja Member RTMM DIY menjadi sangat Krusial di tengah maraknya gelombang Pemutusan Rekanan Kerja (PHK) di berbagai daerah.

Data Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta menunjukkan Tiba September 2024, jumlah penduduk miskin Kota Yogyakarta tercatat 6,26% atau setara 28.790 jiwa. Di Demi yang sama, jumlah pengangguran terbuka di Kota Yogyakarta per Februari 2024 mencapai 13.582 orang atau setara 3,24% dari jumlah angkatan kerja sebanyak 2,20 juta orang.

Waljid kembali menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta Embargo iklan media luar ruang dalam radius 500 meter. Kebijakan ini turut memukul para pedagang warung yang mayoritas usahanya berskala mikro dan kecil dan banyak yang sudah berdiri sejak Pelan.

Cek Artikel:  Intervensi Baru RI Punya Sumber Litium Jumbo

Tak cukup di situ, pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek Seluruh produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit Demi membedakan produk rokok Formal dan rokok ilegal.

Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan. “Aturan ini Jernih mengancam para pekerja Member kami di Demi mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Lanjut terang, kami kecewa terhadap Kementerian Kesehatan dan secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan,” tegas Waljid.

Cek Artikel:  Kolaborasi Kementan dan Gempita, Kalimantan Tengah Siap Jadi Lumbung Padi Nasional

Calon Wakil Walikota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, menegaskan upaya menekan kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu program prioritasnya. Wawan mengatakan perlu adanya perhatian Spesifik terhadap pekerja dengan peningkatan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan, salah satunya bagi industri rokok.

“Yang perlu kita pikirkan yang Krusial adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Yogyakarta, termasuk buruh rokok” kata Wawan.

Di samping itu, Wawan menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap Perkumpulan pekerja rokok di Yogyakarta yang kaya akan sumber daya Sosok. “Oleh karena itu, mari kita sama-sama tingkatkan Perkumpulan pekerja yang lebih Berkualitas kedepannya,” pungkasnya. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai