Pekan Depan, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali diperiksa pada pekan depan.

“Demi rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Tetapi, eks Kapolresta Solo ini belum mau mengungkapkan Copot Niscaya Firli diperiksa. Apakah Firli diperiksa di Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri, juga belum disampaikannya.

Dia hanya menyebut penyidik telah mengirimkan surat panggilan Demi eks Ketua KPK ini.

“(Firli Bahuri diperiksa) Demi penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” tambahnya.

Cek Artikel:  Sejumlah Rumah dan Kontrakan di Tambora Jakbar Kebakaran, 150 Orang Terdampak

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini Enggak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel. Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan Tetapi tak lelet kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dan melanggar UU KPK.

Cek Artikel:  Balita Korban Penganiayaan di Jakut Alami Pendarahan Otak

Demi kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai