Pejabat yang Tipu Isi LHKPN HarusDisanksi Pidana

Pejabat yang Bohong Isi LHKPN Harus Disanksi Pidana
ilustrasi(MI/Adam Dwi)

Ahli hukum dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU), Yenti Garnasih, menilai pejabat yang Tipu Ketika melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat disanksi tegas.

Yenti mengatakan sejauh ini penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN, Enggak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan Betul, Enggak memenuhi undangan Penerangan dalam rangka pemeriksaan LHKPN, Enggak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/Penerangan sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau Enggak melaporkan LHKPN hanya diberi Denda administratif atau kode etik yang berlaku.

Sebaiknya, lanjut dia, LHKPN Enggak hanya bersifat formalitas dan harus dilaporkan secara lengkap dan Betul. Ia menyadari selama ini banyak pejabat yang Tipu dalam melaporkan harta kekayaannya. 

Cek Artikel:  Penyelenggara Negara Pertontonkan Kepribadian Jelek

“Kita lihat LHKPN tanah kok harganya murah, mobilnya harga murah karena ini Enggak punya skema. Yang menentuakn harga ya dia (pejabat) sendiri. Pemerintah dalam hal ini KPK ini jadi hanya formalitas buat laporan saja,” kata Yenti kepada Media Indonesia, Selasa (10/12).

Maka dari itu, Yenti mengusulkan agar mekanisme LHKPN dibuat lebih ketat. Ia mengatakan ketika melaporkan harta kekayaannya, pejabat negara diminta menandatangani materai. Kalau mereka terbukti berbohong, akan Eksis ancaman pidana.

“Ini termasuk pemalsuan Berkas, surat, akta Eksis pidananya di KUHP,” katanya.

Cek Artikel:  Modus Penyelundupan HP Tahanan Rutan KPK, Bayar Rp1 juta ke Petugas Beres

Yenti mengatakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sebenarnya Bisa menjadi instrumen hukum Demi menindak tegas pejabat yang berbohong dalam melaporkan LHKPN. Tetapi, Yenti mengaku heran instrumen hukum tersebut selama ini dipanggirkan.

Lebih lanjut, Yenti menilai ketika ancaman pidana terasa sulit diimplementasikan, Denda pemecatan juga Bisa dilakukan kepada pejabat yang berbohong dalam melaporkan LHKPN. Tetapi, Denda itu Bisa dibuat melalui UU dan melibatkan pihak terkait seperti PPATK dan Dirjen Pajak.

“Jadi Bisa terlihat Betul-Betul apakah laporan pejabat negara itu Betul. Karena kita Enggak mau kecolongan dengan mendapatkan orang-orang yang menyembunyikan harta kekayaannya,” katanya. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai