Pejabat Satpol PP dan Damkar Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Pejabat Satpol PP dan Damkar Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Tersangka dugaan korupsi, RS, dibawa ke dalam mobil Demi ditahan di Rutan Kebonwaru.(MI/DEPI GUNAWAN)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial RS atas kasus dugaan korupsi.

RS dinilai telah menyalahgunakan wewenang berupa penerimaan hadiah, janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara selama kurun waktu setahun. Setelah ditetapkan tersangka, dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung.

“Kejari Cimahi menetapkan satu orang tersangka berinsial RS, yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi,” ujar Kepala Seksi Pidana Tertentu Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12).

Cek Artikel:  Peruri Bekali 40 UMKM Instrukturan Strategi Branding agar Tembus Pasar Dunia

Ia menjelaskan, modus operandi tersangka yakni dengan melakukan pengancaman akan menutup dan memberi Hukuman berupa berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.

Kemudian, tersangka mengarahkan urusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu Demi kepentingan pribadinya.

“Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik melakukan penahanan tersangka Demi 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung,” bebernya.

R sempat berhalangan hadir Ketika pemanggilan pertama pada Jumat (13/12) Lewat dengan Argumen sakit. Tim Penyidik Kejari Cimahi lantas melayangkan pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan.

Cek Artikel:  Pemkab Majalengka Dukung Kegiatan Kepemudaan

“Yang bersangkutan tadi hadir Berbarengan penasehat hukumnya, pemeriksaan itu sendiri dilakukan dari pukul 10.00 WIB Tiba dengan 16.00 WIB. Dan hari ini langsung dilakukan penahanan,” tuturnya.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi, pengumpulan alat bukti surat, keterangan Ahli pidana, serta barat bukti Berkas yang relevan hingga menetapkan RS sebagai tersangka.

Sementara itu, RS yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda terlihat keluar gedung Kejari Cimahi Lewat dibawa ke dalam mobil Demi dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

 

Mungkin Anda Menyukai