Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap Kasus Vonis Bebas Ronald Perapian:Tungku, KY: Integritas Hakim Lemah

Liputanindo.id – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Mulia (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Mulia (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap di PN Surabaya.

“KY mengapresiasi Kejagung yang Lanjut mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Mulia sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Mukti, kasus ini Membikin publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Hal, lanjut dia, tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.

Karenanya, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Mulia (MA) Kepada menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

Bukan hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Cek Artikel:  Pesawat Pemandu Rombongan Istri Pj Gubernur Papua Tergelincir di Bandara Kamanap

Kejaksaan Mulia menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, Adalah melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi Serempak dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, Jumat (25/10).

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap Serempak dengan LR Kepada memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Mulia.

Mahkamah Mulia menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut Biasa dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Cek Artikel:  Polri Beri Asistensi Penyelidikan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV di Sumut

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim Mulia pada MA Kepada menyatakan bahwa Ronald Tannur Bukan bersalah pada putusan kasasinya.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan Doku atau Biaya sebesar Rp5 miliar Kepada hakim Mulia dan Kepada ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan Doku Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa Doku tersebut diperuntukkan Hakim Mulia berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Lampau, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung Lampau menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat Kepada melakukan suap.

Cek Artikel:  Komisi XIII DPR Sidak Lapas Salemba Pasca Tahanan Kabur

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR Bukan ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur. (Ant)


Mungkin Anda Menyukai