Liputanindo.id – Pengacara Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Iswandi Marwan menyebut, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengadukan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Surawan ke Propam Polri.
Keduanya akan diadukan karena diduga melanggar kode etik terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Dan kami lagi mempertimbangkan suatu saat kami akan laporkan (dugaan pelanggaran) kode etiknya (Irjen Akhmad dan Surawan). karena mereka ini mentersangkakan klien kami, tidak berdasarkan Perkap Kapolri,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Selain Akhmad Wiyagus dan Surawan, Iswandi menyebut pihaknya juga berencana mengadukan penyidik yang ikut dalam gelar perkara penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Dia juga mengamini kliennya sempat dipukul polisi ketika ditahan di Rutan Polda Jabar. Polisi yang menganiaya itu juga akan diadukan ke Propam. “Iya, kita lihat. Ini perlu, banyak kita laporkan juga ini kode etik dari penyidik ini,” tambahnya.
Pensiunan TNI ini lalu meminta agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Akhmad Wiyagus dan Surawan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Polda Jabar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, Senin (8/7).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang di PN Bandung, Senin (8/7).