Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Wafat

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana Wafat, seumur hidup, atau paling Pelan 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Polda Jabar dikutip Senin (27/5/2024).

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menambahkan Pegi mengganti namanya menjadi Robi Irawan usai membunuh Vina dan Eky. Pegi Lewat meninggalkan kampung halamannya dan kabur ke kawasan Ketapang, Kabupaten Bandung.

Cek Artikel:  Viral, Bidan di Polewali Mandar Ditandu 23 Km Menuju RS karena Jalan Rusak

“Di sana dia tinggal satu kos Serempak Orang Sepuh kandung dan ibu tirinya. Tetapi, PS Bukan mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya, di sana dia mengaku sebagai keponakan,” ucap Surawan.

Pelaku pembunuhan kasus Vina yang lain tak Eksis yang berani mengungkap sosok Pegi. Padahal para pelaku ini tinggal di lingkungan yang sama.

“Bahwa Bukan Eksis satu pun pelaku yang lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungannya. Kenapa kesulitan kita seperti itu karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum Eksis,” katanya.

Tetapi, setelah para pelaku yang telah divonis diajak bicara, mereka baru mau mengungkapkan sosok Pegi kepada penyidik. “Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis, akhirnya diganti, mereka menerangkan PS ini adalah orangnya,” tambah Surawan.

Cek Artikel:  Besok Krisdayanti-Kresna Akan Daftar ke KPU untuk Maju Pilkada Kota Batu

Sebelumnya, Polda Jabar meralat soal tersangka DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar menekankan pelaku DPO yang semula berjumlah tiga orang, kini hanya satu orang yang sudah berhasil diamankan Ialah Pegi Setiawan alias Perong.

“Perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka Segala bukan sebelas tapi sembilan sehingga DPO hanya satu. Ya itu sudah kami dalami Rupanya yang dua atas nama Dani dan Andi itu Bukan Eksis. Jadi yang Benar DPO satu atas nama PS,” kata Surawan selama konferensi pers, Minggu (26/5).

Perbedaan jumlah DPO ini didapatkan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut mereka memberi kesaksian yang berbeda-beda.

Cek Artikel:  Parade Selera Rasa 2024 Digelar di Solo, Bawa Semangat Majukan UMKM

“Lima keterangan berbeda dari tersangka itu Eksis yang menerangkan tiga, Eksis Kembali yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, Eksis yang menerangkan lima, Eksis yang menerangkan satu. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, Rupanya dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi Bukan Eksis tersangka lain,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai