Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Timsus

Liputanindo.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan laman https://sipp.pn-bandung.go.id, pengajuan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sudah teregister di Pengadilan Negri (PN) Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Dari laman tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan pada Selasa, 11 Juni 2024. Rencananya, sidang praperadilan itu akan dilangsungkan pada 24 Juni 2024 dengan pemohon Pegi Setiawan dan termohon Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim Tertentu (Timsus) guna menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan. Pembentukan timsus ini berdasarkan instruksi Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus.

Cek Artikel:  Hari Ini Polisi Ekshumasi Jasad Perempuan yang Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Depok

“Bapak Kapolda telah memerintahkan Kepada membentuk tim dari bidkum. Tim ini telah terbentuk, dan tentunya Kepada menhadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum atau tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules, Kamis (13/6/2024).

Meski jadwal sidang sudah tercatat di laman Formal PN Bandung, Polda Jabar belum menerima panggilan sidang praperadilan dari pengadilan. Tetapi, dia memastikan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan kapanpun dari Pegi Setiawan.

“Demi ini Polda Jabar belum meneriman berkas panggilan, pemberitahuan panggilan sidang dari pihak Pengadilan,” ucapnya.

Mungkin Anda Menyukai