Pegi Menang Praperdadilan, Penyidik Polda Jabar Dituduh Ceroboh

Liputanindo.id – Kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan dianggap merupakan bentuk kecerobohan penyidik Polda Jawa Barat.

“Terdapat indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, menurut dia, kehadiran tim Bareskrim Polri yang melakukan asistensi penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) juga perlu dipertanyakan.

Ironisnya, kata dia, ketidakhati-hatian Polda Jabar yang terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka juga tidak dikoreksi oleh tim asistensi Bareskrim Polri.

Cek Artikel:  Polri Beri Asistensi Penyelidikan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV di Sumut

“Kok bisa kurang teliti?,” kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, menangani kasus pembunuhan bukanlah pekerjaan baru buat Polri dan sejak dahulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa pembunuhan.

“Sekalian sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah tugas sehari-hari dan itu seharusnya di luar kepala bagi seorang polisi reserse,” katanya.

Karena semua aturannya sudah ada, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Pahamn 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang sudah pasti menjadi pedoman utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.

“Jadi, kalau masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik tentu sangat disesalkan,” katanya.

Mengingat kecerobohan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.

Cek Artikel:  Tak Terpikir Soal Kabinet, Cak Imin: Kita Merasa Punya Kewajiban Sukseskan Pemerintahan

Dia mendukung Propam Polri dan Itwasum melakukan evaluasi terhadap penanganan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.​​​​​​​

“Kita harapkan, Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Standar (Itwasum) melakukan audit dan jangan ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti ada tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jawa Barat pada 21 Mei sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, pada Senin (8/7), Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan sehingga Pegi dinyatakan bebas sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Cek Artikel:  Viral Baca Teks Proklamasi tentang Jalan Rusak, Anggota Desa Woloede Dipanggil Polisi

Mungkin Anda Menyukai