Liputanindo.id – Polisi menyampaikan pegawai minimarket, Sepakat Zega (25) yang menusuk rekan kerjanya, Sandy Yogatama (21) hingga tewas di gudang minimarket di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (10/9) dini hari kemarin, ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan,” kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Jamalinus belum mau mengungkapkan motif pelaku menusuk Sandy. Dia hanya menyebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, Sandy Yogatama tewas usai ditusuk rekan kerjanya, Sepakat Zega di gudang minimarket di kawasan Gambir, Selasa dini hari kemarin. Korban tewas dengan luka tusuk di sejumlah tubuhnya.
“(Korban mengalami) Luka tusuk (pada) bagian jantung, punggung, dan kaki,” kata Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Selasa.
Jamalinus menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku datang ke dalam toko dan masuk ke area gudang. Pelaku melihat korban bolak-balik gudang karena masih bekerja. Sekira pukul 02.45 WIB, seorang saksi, PW (24) mendengar Sandy berteriak minta tolong.
PW pun mengecek ke dalam gudang dan mendapati korban bersimbah darah dalam posisi tengkurap. Sementara di dekat korban, pelaku terlihat memegang pisau. “Kemudian terduga pelaku mengejar saksi dengan memegang pisau hingga membuat saksi berlari keluar toko dan meminta pertolongan,” ucapnya.
Tak butuh waktu lama, Sepakat Zega ditangkap. Sedangkan korban meninggal dunia usai menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya.