Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar

Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar
Kejari Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Sokongan Kementan.(MI/Benny Bastiandy)

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Sokongan dari Kementerian Pertanian dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar, Senin (9/12) malam. Mereka adalah DNF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Kementerian Pertanian dan SO selaku penerima manfaat.

Keduanya diduga menilap anggaran program Sokongan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Nilai total anggaran program Sokongan tersebut sebesar Rp13 miliar lebih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12) malam, Kejari Cianjur menahan tersangka SO dengan menitipkannya ke Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan Kepada kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka DNF Enggak memenuhi panggilan tim penyidik dengan Dalih sakit.

Cek Artikel:  Viral! Kawanan Burung Pipit Wafat di Bandara Ngurah Rai Bali, BKSDA: Tersambar Petir

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyebutkan nilai pagu anggaran Sokongan program dari Kementerian Pertanian itu sebesar Rp13.448.000.000. Di Kabupaten Cianjur, Penyelenggaraan program Sokongan tersebut ditempatkan di dua Posisi.

Masing-masing berada di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.

“Bantuannya diberikan dalam bentuk transfer Doku kepada penerima manfaat,” kata Kamin kepada wartawan, Senin (9/12) malam.

Berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan, Kamin, program Sokongan tersebut Kepada pembangunan fisik berupa agroeduwisata. Penyelenggaraan pengerjaannya Semestinya dilakukan swakelola oleh penerima manfaat yakni 7 Grup masyarakat. “Tetapi fakta yang ditemukan penyidik, Penyelenggaraan pemanfaatan Sokongan program dilakukan pihak ketiga,” terangnya.

Cek Artikel:  Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Fakta lain yang ditemukan penyidik, penerima manfaat didesain sengaja dibentuk agar Pandai mendapatkan Sokongan program. Dalam hal ini, tersangka SO berperan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pembentukan penerima manfaat tersebut .

“Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap kedua, para penerima manfaat dan tim teknis Enggak pernah melakukan penandatanganan usulan pencairan. Tetapi PPK tetap memproses pencairan tersebut sehingga uangnya Pandai tetap dicairkan. Tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar,” ungkapnya.

Tim penyidik, lanjut Kamin, mengendus adanya dugaan kongkalikong para tersangka Kepada mendapatkan keuntungan secara pribadi dari program Sokongan tersebut. Akibatnya, Penyelenggaraan pekerjaan Enggak selesai Pas waktu.

Cek Artikel:  Munaslub Kadin 2024, Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketua Lazim

“Semestinya pekerjaan selesai pada Oktober 2022. Tetapi baru Pandai diselesaikan pada Februari 2023. Itupun terdapat banyak kekurangan,” Terang Kamin.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejari Cianjur menyita barang bukti, salah satunya mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1913 SAJ. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya. (N-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai