Satgas Pangan Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), menemukan adanya pelanggaran harga dalam sidak yang dilakukan di Pasar Baru Tuban. Produk Minyakita dijual dengan harga Rp17.500 per liter, lebih tinggi Rp1.800 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Para pedagang mengaku terpaksa menjual di atas HET karena mendapatkan pasokan dari distributor dengan harga Rp16.800 per liter. Akibatnya, harga jual di pasaran mencapai Rp17.500 per liter.
Sebetulnya, menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tuban, Endro Budi Sulistyo, stok Minyakita Ketika ini Tetap Terjamin. Meskipun distribusinya terbatas.
“Sekarang ini Minyakkita ini terbatas. Bukan berlimpah seperti beberapa bulan kemarin, sehingga kenaikan harga di masyarakat juga Bukan terlalu signifikan karena memang itu adalah alur dari sebuah distribusi,” ujar Endro seperti dikutip dari Metro Hari Ini Liputanindo, Selasa, 11 Maret 2025.
Satgas Pangan menyebut akan Lalu memantau distribusi dan harga minyak goreng di pasaran agar Bukan terjadi lonjakan yang merugikan masyarakat.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)