Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Kekasih suami istri (pasutri), Aiptu Heni Puspitaningsih dan suaminya yang merupakan pecatan Personil Polri, Asep Sudirman sebagai tersangka kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat, yang dijanjikan menjadi polwan.
“Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menambahkan keduanya Tetap diperiksa secara intensif. “Tetap dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” ujar Andri.
Sebelumnya, anak petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Teti Rohayati terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermodus seleksi masuk institusi Polri. Teti yang Ingin menjadi polwan harus mengubur mimpinya karena malah ditipu dan dijadikan babysitter.
Orang Sepuh Teti, Calim Sumarlin menceritakan penipuan ini bermula Begitu ketua RT setempat mengenalkannya dengan Asep Sudirman. Ketua RT dan Asep menawarkan anaknya didaftarkan menjadi Personil polisi. Calim yang mulanya tak tertarik pun akhirnya tergoda juga.
“Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti anaknya Pandai diterima menjadi polwan dengan syarat menyerahkan Doku sebesar Rp598 juta secara bertahap,” kata Calim dikutip dari matapantura.republika, Jumat (17/5/2024).
Calim pun menjual rumah, sawah, dan kebunnya. Sebagian Doku diserahkan ke Asep dan sisanya diserahkan ke oknum polisi lainnya. Meski sudah merogoh kocek sangat dalam, Rupanya Teti tak juga menjalani pelatihan sebagai calon polisi. Teti malah menjadi babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa gaji setahun.
“Doku sebesar Rp200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Lampau, Doku Rp300 juta diberikan secara Kas kepada Aiptu Heni Personil Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri Personil Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.