Liputanindo.id SURABAYA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (emas Antam) pada perdagangan Senin (4/12/2023) tercatat memecahkan rekor tertingginya selama ini di posisi Rp1.145.000 per gram.
Berdasarkan pantauan laman Formal logam mulia, harga emas batangan Antam pada Senin naik Rp15.000 per gram menjadi Rp1.145.000 per gram dari posisi Sabtu (2/12/2023) di posisi Rp1.130.000 per gram.
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi juga naik Rp15.000 menjadi Rp1.044.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Sabtu (2/12) senilai Rp1.029.000.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen Demi pemegang NPWP dan 3 persen Demi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin (4/12/2023):
Berat Harga Dasar Harga (+Pajak PPh 0.25%)
0.5 gr 622,500 624,056
1 gr 1,145,000 1,147,863
2 gr 2,230,000 2,235,575
3 gr 3,320,000 3,328,300
5 gr 5,500,000 5,513,750
10 gr 10,945,000 10,972,363
25 gr 27,237,000 27,305,093
50 gr 54,395,000 54,530,988
100 gr 108,712,000 108,983,780
250 gr 271,515,000 272,193,788
500 gr 542,820,000 544,177,050
1000 gr 1,085,600,000 1,088,314,000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen Demi pemegang NPWP dan 0,9 persen Demi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (HAP)