PDIP Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Nasdem Lempar Batu Sembunyi Tangan

PDIP Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Nasdem: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kanan) dan jajarannya menerima berkas pandangan Fraksi Nasdem dari Personil DPR Fauzi Amro (kiri) Demi Rapat Paripurna(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

 

PARTAI Nasdem menyoroti inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro mengatakan penolakan PDIP bertentangan dengan keputusan yang telah diambil pada pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.

“Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan Serempak yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” ungkap Fauzi, melalui keterangannya, Senin (23/12).

Cek Artikel:  Jokowi Minta Pendemo yang Lagi Ditahan Dibebaskan

Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang Kagak konsisten. “Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau  mengingkari kesepakatan yang dibuat Serempak antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu Demi meraih simpati publik,” jelasnya.

Fauzi menjelaskan kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen Demi bahan pokok. Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 Adalah barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah. 

Cek Artikel:  Taktik Kopi Sachet Gagal, WN Malaysia Ditangkap Bawa 11 Kg Narkoba

Kemudian jasa yang Kagak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 Adalah jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan Lazim, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, Kitab, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum 

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,”jelasnya.

Fauzi menyampaikan Nasdem mendukung Penyelenggaraan kebijakan ini sembari meminta pemerintah Demi memperkuat mekanisme pengawasan agar Kagak terjadi distorsi di pasar.  Selain itu, Nasdem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi Golongan masyarakat rentan Demi meminimalkan Pengaruh kenaikan tarif PPN.

“Komisi XI DPR RI akan Maju memantau Penyelenggaraan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha Demi memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” tuturnya Fauzi. (H-3)

Cek Artikel:  Iran Juga Minta 59 Warganya yang Dipenjara Dipulangkan

Mungkin Anda Menyukai