PDIP Sendirian Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Liputanindo.id – Fraksi PDI Perjuangan tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat Kepada disahkan sebagai undang-undang.

PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menolak. Hal itu disampaikan Demi p

pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap Bukan sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut Kepada dibahas di tingkat selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP M Nurdin Demi membacakan pandangan mini fraksi.

Nurdin mengatakan, Sebaiknya revisi UU Pilkada ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait abang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

PDIP juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Cek Artikel:  KPK Cecar Eks Kabiro Lumrah Kemensos Soal Kuota Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

“Apabila ini diingkari, maka akan menjadi preseden Jelek dalam penegakan hukum karena di berbagai negara manapun Bukan Eksis lembaga politik yang mengutak-atik keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nurdin.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan mengajukan nota keberatan apabila apabila revisi UU Pilkada disahkan.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70,” kata Nurdin.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada. Pembahasannya pun dilakukan dalam waktu tujuh jam.

PDIP menilai, terdapat sejumlah poin pembahasan yang dinilai yang bertentangan dengan putusan MK.

Diantaranya Merukapan, ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen hanya diperuntukan bagi partai politik yang tak Mempunyai kursi di DPRD.

Cek Artikel:  Canda Prabowo ke Sandiaga di Acara Gerindra: Dia Kader yang Saya Susupkan ke PPP, Hati-hati Ketum Lain

Sedangkan bagi partai politik yang Mempunyai kursi di DPRD, syarat Kepada mencalonkan kepala daerah tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari Bunyi Absah.

Selain itu, revisi UU Pilkada menetapkan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Akbar (MA), bukan MK. 

Mungkin Anda Menyukai